PROFILE
Pengumuman Kelulusan Angkatan 44
07/Jun/2023
Sehubungan dengan berakhirnya proses pembelajaran Peserta Didik kelas IX SMP KATOLIK SANG TIMUR JAKARTA Tahun Pelajaran 2022 - 2023 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021, Pasal 18:
1) Penilaian Sumatif pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
a. Kenaikan Kelas; dan
b. Kelulusan dari Satuan Pendidikan,
2) Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Hasil Rapat Kepala Sekolah dan Dewan Guru, tentang Kelulusan Peserta Didik SMP KATOLIK SANG TIMUR JAKARTA, pada Tanggal 8 Juni 2023 Peserta Didik dinyatakan Lulus. melalui Link di bawah ini:

PENGUMUMAN KELULUSAN KLS 9 2023
kembali
1) Penilaian Sumatif pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
a. Kenaikan Kelas; dan
b. Kelulusan dari Satuan Pendidikan,
2) Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Hasil Rapat Kepala Sekolah dan Dewan Guru, tentang Kelulusan Peserta Didik SMP KATOLIK SANG TIMUR JAKARTA, pada Tanggal 8 Juni 2023 Peserta Didik dinyatakan Lulus. melalui Link di bawah ini:
PENGUMUMAN KELULUSAN KLS 9 2023